* Badan Permusyawaratan Desa - Desa Potanga
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA POTANGA, KECAMATAN BOTUMOITO, KABUPATEN BOALEMO, PROVINSI GORONTALO

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

20 Mei 2024 20:17:22  Administrator  6 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

 

DAFTAR NAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA POTANGA KECAMATAN BOTUMOITO KABUPATEN BOALEMO

 

1. KETUA BPD

KETUA BPD (1)

NAMA : FITRIYANTI TUTUD SALEH
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : TUTULO, 16-02-1996
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POTANGA DUSUN I TOMBAHA

 

2. WAKIL KETUA BPD

NAMA : CANDRA DEWI ABD RAHMAN
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : MANADO, 22-01-1986
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POTANGA DUSUN II LEYA

 

3. SEKRETARIS BPD

NAMA : ADITIA S PANJILI
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : PASOKAN, 01-11-1995
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POTANGA DUSUN II LEYA

 

4. ANGGOTA BPD

NAMA : SARLIN MOODUTO
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : TILAMUTA, 07-07-1972
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POTANGA DUSUN III BULALO

 

5. ANGGOTA BPD

NAMA : SRIYAN ADAM
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : POTANGA, 30-06-2002
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA POTANGA DUSUN IV HUWATA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Video Profil

Peta Desa

Statistik Penduduk

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial